KETERANGAN ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur hukumnya sunnah, karena dapat dijadikan peringatan, betapa fananya kehidupan didunia ini, karena suatu saat akan datang kematian. Ziarah Kubur juga dapat dijadikan bahan instropeksi (Muhasabah) diri, sudah siapkah menghadapi kematian ?
Selain itu juga, sang Mayyit yang diziarahi bisa memperoleh manfaat dari do’a dan bacaan yang dihadiahkan oleh para penziarah kepadanya (Keterangan : Kitab Tanwirul Qulub, 216) apalagi maqom para Anbiya, Aulia, Ulama dan Orang-orang Shaleh, sangat dianjurkan sekali untk menziarahi maqom-maqom beliau. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبْرِ فَزُورُوهَا
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian,” (HR. Muslim).